UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – Bagian 8

 

Pasal 32

Persyaratan keanggotaan Komisi adalah:

a. warga negara Republik Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;

b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

c. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. jujur, adil, dan berkelakuan baik;

e. bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;

f. berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan atau ekonomi;

g. tidak pernah dipidana;

h. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan

i. tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha.

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta - Bagian 5

Pasal 33

Keanggotaan Komisi berhenti, karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;

d. sakit jasmani atau rohani terus menerus;

e. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi; atau

f. diberhentikan.

 

Pasal 34

(1) Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.

(3) Komisi dapat membentuk kelompok kerja.

(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi.

 

Bagian Ketiga

Tugas

 

Pasal 35

Tugas Komisi meliputi:

a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;

b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;

c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;

d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;

e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang - undang ini;

g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 1

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.