Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 - Bagian 1

 

PENJELASAN TENTANG UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA

 

UMUM

 

I.  Undang-Undang Dasar, Sebagian Dari Hukum Dasar

 

Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis.

 

Memang untuk menyelidiki hukum dasar(droit constitutionnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal - pasal Undang - Undang Dasarnya (loi constitutionelle) saja, akan tetapi harus Menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dan Undang-Undang Dasar itu.

 

Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh - sungguh maksudnya Undang - Undang Dasar dan suatu negara, kita harus meinpelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.

 

Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang itu.

 

II. Pokok - Pokok Pikiran Dalam"Pembukaan"

 

Apakah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam"pembukaan"Undang-Undang Dasar.

1. "Negara"- begitu bunyinya -"melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah arah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian"pembukaan"itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh d upakan.

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam"pembukaan"ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.

4. Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam"pembukaan"ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain ­ lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.