BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
(1) Pendesain yang telah mengumumkan Desain Industri dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum undang-undang ini mulai diberlakukan dapat mengajukan Permohonan berdasarkan undang-undang ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal mulai berlakunya undang-undang ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Dengan berlakunya undang-undang ini, ketentuan Pasal 17 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 57
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLlK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA
TAHUN 2000 NOMOR 243