UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri - Bagian 15

 

 

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 55

(1) Pendesain yang telah mengumumkan Desain Industri dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum undang-undang ini mulai diberlakukan dapat mengajukan Permohonan berdasarkan undang-undang ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal mulai berlakunya undang-undang ini.

 

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 56

Dengan berlakunya undang-undang ini, ketentuan Pasal 17 Undang ­ Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 57

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 20 Desember 2000

PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA,

 

ttd

 

ABDURRAHMAN WAHID

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Desember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLlK INDONESIA,

 

ttd

 

DJOHAN EFFENDI

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA

TAHUN 2000 NOMOR 243

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.