III.Undang-Undang Dasar Menciptakan Pokok - Pokok Pikiran Yang Terkandung Dalam Pembukaan Dalam Pasal - Pasalnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dan Undang Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita - cita hukum (Reichtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang - Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.
Undang - Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal - pasalnya.
IV. Undang-Undang Dasar Bersifat Singkat dan Supel
Undang-Undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-Undang Dasar Filipina.
Maka telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan - aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang - undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.
Demikianlah sistem Undang - Undang Dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, terutama pada zaman revolusi lahir batin sekarang ini Oleh karena itu, kita harus hidup secara dinamis. harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi memberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makin"supel'' (elastic) sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membikin undang-undang yang lekas usang (verouderd). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak merintangi jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu. hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang Undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang - undang.