UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 6

 

Pasal 17

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1), Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia.

(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l) apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 2

 (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal apabila Pemegang Paten telah mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.

(4) Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 18

Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya Paten dan pencatatan lisensi, Pemegang Paten atau penerima lisensi suatu Paten wajib membayar biaya tahunan.

 

Bagian Kelima

Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Paten

 

Pasal 19

Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan telah dilindungi Paten yang berdasarkan undang-undang ini, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan berhak atas dasar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi Paten.

 

BAB III

PERMOHONAN PATEN

 

Bagian Pertama

UMUM

 

Pasal 20

Paten diberikan atas dasar Permohonan.

 

Pasal 21

Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi.

 

Pasal 22

Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal.

UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri - Bagian 1

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.