UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta - Bagian 4

 

Bagian Keempat

Ciptaan yang Dilindungi

 

Pasal 12

1. Dalam undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (layout)karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

g. arsitektur;

h. peta;

 

i. seni batik;

j. fotografi;

k. sinematografi;

I. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dankarya lain dari hasil pengalihwujudan.


 2. Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf I dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

3. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.

 

Pasal 13

Tidak ada Hak Cipta atas:

a. hasil rapat terbuka lembaga - lembaga Negara;

b. peraturan perundang - undangan;

c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;

d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau

e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

 




Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.