UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 12

 

Pasal 45

 (1) Setiap pihak dapat melihat pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan dapat mengajukan secara tertulis pandangan dan/atau keberatannya atas Permohonan yang bersangkutan dengan mencantumkan alasannya.

(2) Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan sebagairnana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon.

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta - Bagian 17

 

(3) Pemohon berbak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Direktorat Jenderal.

(4) Direktorat Jendral menggunakan pandangan dan/atau keberatan, sanggahan, dan atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(3) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.

 

Pasal 46

(1) Setelah berkonsultasi dengan instansi Pemerintah yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, apabila diperlukan, Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dapat menetapkan untuk tidak mengumumkan Permohonan apabila menurut pertimbangannya, pengumuman Invensi tersebut diperkirakan akan dapat mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan keamanan Negara.

(2) Ketetapan untuk tidak mengumumkan Permohonan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada Pernohon atau Kuasanya.

(3) Konsultasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyampaian informasi mengenai Invensi yang dimohonkan yang kemudian berakhir dengan ketetapan tidak diumumkannya Permohonan, tidak dianggap sebagai pelanggaran kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mewajibkan instansi Pemerintah yang bersangkutan beserta aparatnya untuk tetap menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen Permohonan yang dikonsultasikan kepadanya terhadap pihak ketiga.

 

Pasal 47

(1) Terhadap Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.

(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.

UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – Bagian 12

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.