UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri - Bagian 2

 BAB II

LINGKUP DESAIN INDUSTRI

 

Bagian Pertama

Desain Industri yang Mendapat Perlindungan

 

Pasal 2

(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.

(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :

a. tanggal penerimaan; atau

b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;     ·

c. telah diumumkan atau digunakan diIndonesia atau di luar Indonesia.

 

Pasal 3

Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut :

a. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau

b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

 

Bagian Kedua

Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan

 

Pasal 4

Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

 

Bagian Ketiga

Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri

 

Pasal 5

(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

(2) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.