Undang Undang Dasar 1945 Naskah Asli - Bagian 4

 

BAB XII

PERTAHANAN NEGARA

 

Pasal 30

(1) Tiap - tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

 

BAB XIII

PENDIDIKAN

 

Pasal 31

(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

 

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

 

BAB XIV

KESEJAHTERAAN SOSIAL

 

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat.

 

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

 

BAB XV

BENDERA DAN BAHASA

 

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

 

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

 

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.