UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – Bagian 2

 

BAB II

LINGKUP DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

 

Bagian Pertama

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Mendapat Perlindungan

 

Pasal 2

(1) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.

(2) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.

 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – Bagian 11


Bagian Kedua

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Tidak Mendapat Perlindungan

 

Pasal 3

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

 

Bagian Ketiga

Jangka Waktu Perlindungan

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

 

Pasal 4

(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial di rnana pun, atau sejak Tanggal Penerimaan.

(2) Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata letak Sirkuit Terpadu.

 

Bagian Keempat

Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

 

Pasal 5

(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang rnenerirna hak tersebut dari Pendesain.

(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersarna, kecuali jika diperjanjikan lain.

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta - Bagian 17

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.