BAB II
LINGKUP DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Bagian Pertama
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Mendapat Perlindungan
Pasal 2
(1) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
(2) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – Bagian 11
Bagian Kedua
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Tidak Mendapat Perlindungan
Pasal 3
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Perlindungan
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pasal 4
(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial di rnana pun, atau sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Keempat
Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pasal 5
(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang rnenerirna hak tersebut dari Pendesain.
(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersarna, kecuali jika diperjanjikan lain.