UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 4

 

Pasal 12

(1) Pihak yang berhak memperoleh Paten atau suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi.

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta - Bagian 8

(3) Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut.

(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:

a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus;

b. presentase;

c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;

d. gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau

e. bentuk lain yang disepakati para pihak; yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan

(5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.

 

Pasal 13

(1) Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan lain dalam undang-undang ini, pihak yang melaksanakan suatu Invensi pada saat Invensi yang sama dimohonkan Paten tetap berhak melaksanakan Invensi tersebut sebagai pemakai terdahulu sekalipun terhadap Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas.

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta - Bagian 9

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.