Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 72

 

Pasal 364

1. Terhadap alat angkut yang terdapat orang sakit dan / atau meninggal yang diduga kuat diakibatkan oleh penyakit dan / atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah, Petugas Karantina Kesehatan berwenang melakukan pemeriksaan dan tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (5).

2. Ketentuan mengenai kegiatan pemeriksaan dan tindakan penanggulangan terhadap kendaraan darat di pos lintas batas negara diatur melalui perjanjian antara kedua negara.

 

Pasal 365

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 366

1. Setiap alat angkut, orang, dan / atau barang yang:

a. datang dari atau berangkat ke luar negeri; atau

b. datang dari atau berangkat ke daerah / negara endemis atau terjangkit, harus dilengkapi dengan Dokumen Karantina Kesehatan.

2. Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai alat pengawasan dan pencegahan masuk dan / atau keluarnya penyaklt dan / atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.

 

Pasal 367

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan, penerbitan, dan pembatalan Dokumen Karantina Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Paragraf 5

Daerah Wabah

 

Pasal 368

1. Menteri menetapkan atau mencabut penetapan daerah tertentu sebagai Daerah Terjangkit Wabah.

2. Untuk menetapkan daerah tertentu sebagai Daerah Terjangkit Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan aspek :

a. etiologi penyakit;

b. situasi kasus dan kematian;

c. kapasitas Pelayanan Kesehatan; dan / atau

d. kondisi masyarakat.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan pencabutan penetapan Daerah Terjangkit Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 369

Dalam hal Wabah berdampak mengancarn dan berpotensi mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang menyebabkan jumlah korban, kerugian ekonomi, cakupan luas wilayah yang terkena Wabah, dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, dan kerusakan lingkungan, Menteri mengusulkan penetapan Wabah sebagai bencana nasional non alam kepada Presiden.

 

Pasal 370

Dalam hal terjadi situasi Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Presiden menetapkan Wabah sebagai bencana nasional non alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.