Pasal 402
1. Pemerintah Pusat melakukan pemantauan pendanaan Kesehatan secara nasional dan regional untuk memastikan tercapainya tujuan pendanaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (1).
2. Untuk mendukung pemantauan pendanaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mengembangkan sistem informasi pendanaan Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
3. Sistem informasi pendanaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seperangkat tatanan yang terintegrasi meliputi data, informasi, indikator, dun capaian kinerja pendanaan Kesehatan yang dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan dalam pembangunan Kesehatan.
4. Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan, badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang ketenaga kerjaan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga swasta, dan mitra pembangunan yang menjalankan fungsi Kesehatan melaporkan realisasi belanja Kesehatan dan hasil capaian setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan melalui sistem informasi pendanaan Kesehatan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi pendanaan Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 403
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dana yang dimanfaatkan untuk seluruh kegiatan:
a. Upaya Kesehatan;
b. penanggulangan bencana, KLB, dan / atau Wabah;
c. penguatan Sumber Daya Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
d. penguatan pengelolaan Kesehatan;
e. penelitian, pengembangan, dan inovasi bidang Kesehatan; dan
f. program Kesehatan strategis lainnya sesuai dengan prioritas pembangunan nasional di sektor Kesehatan.
2. Pendanaan untuk seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 404
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pendanaan pemeriksaan dan Pelayanan Kesehatan terhadap korban tindak pidana dan / atau pemeriksaan mayat untuk kepentingan hukum.
Pasal 405
1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan / atau pihak swasta terkait bertanggung jawab terhadap pendanaan yang timbul dalam hal terdapat kejadian ikutan pasca pemberian Obat pencegahan massal dan imunisasi dalam penanggulangan penyakit, termasuk penanggulangan KLB dan Wabah.
2. Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk :
a. audit kausalitas;
b. Pelayanan Kesehatan, termasuk rehabilitasi medis; dan
c. santunan terhadap korban.