Pasal 458
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2023
PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2023 NOMOR 105
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum,
Ttd.
Lydia Silvanna Djaman