Paragraf 7
Kegiatan Pasca Wabah
Pasal 381
1. Untuk pemulihan pasca-Wabah dilakukan kegiatan normalisasi:
a. Pelayanan Kesehatan; dan
b. kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
2. Selain pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan upaya pencegahan terulangnya Wabah melalui kegiatan:
a. penguatan surveilans Kesehatan; dan
b. pengendalian faktor risiko.
3. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat secara terintegrasi, komprehensif, tepat sasaran, dan berkesinambungan sesuai dengan kewenangannya.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pasca Wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Laboratorium
Pasal 382
1. Dalam hal penanggulangan KLB dan Wabah diperlukan sampel dan / atau spesimen untuk konfirmasi laboratorium, pelaksanaan pengambilan sampel dan konfirmasi dilakukan pada laboratolium terdekat yang memiliki kemampuan.
2. Pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan kedaulatan dan kepentingan nasional, pemanfaatan untuk masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Dalam hal konfirmasi laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan dengan negara lain, pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai perjanjian alih material.
Bagian Keempat
Pengelolaan Limbah
Pasal 383
1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan / atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dari kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah.
2. Pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pelaporan
Pasal 384
1. Pemerintah Daerah kabupaten / kota dan Pemerintah Daerah provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewaspadaan KLB dan Wabah, kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah dan / atau kegiatan pasca KLB dan pasca Wabah kepada Menteri secara berkala.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi perkembangan situasi KLB dan Wabah serta kegiatan penanggulangan yang dilakukan.
Pasal 385
1. Menteri wajib melaporkan setiap perkembangan situasi KLB dan Wabah dan kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah kepada Presiden.
2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengumumkan perkembangan KLB dan Wabah dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, budaya, politik, dan keamanan yang mungkin timbul.