Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 70

 

Bagian Kedua

Wabah

 

Paragraf 1

Umum

 

Pasal 356

Untuk melindungi masyarakat dari Wabah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan Kewaspadaan Wabah, penanggulangan Wabah, dan pasca Wabah.

 

Paragraf 2

Penetapan Jenis Penyakit yang Berpotensi Menimbulkan Wabah

 

Pasal 357

1. Dalam rangka Kewaspadaan Wabah ditetapkan jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.

2. Jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dalam:

a. penyakit menular endemis tertentu;

b. penyakit menular baru; dan / atau

c. penyakit menular lama yang muncul kemhali.

3. Jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. penyakit yang disebabkan oleh agen biologi;

b. penyakit yang dapat menular dari manusia ke manusia dan / atau dari hewan ke manusia;

c. penyakit yang berpotensi menimbulkan sakit yang parah, kedisabilitasan, dan / atau kematian; dan

d. penyakit yang berpotensi meningkat dan menyebar secara cepat.

4. Jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

5. Menteri dapat menetapkan perubahan jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah scbagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan perkembangan epidemiologis penyakit, sosial budaya, keamanan, ekonomi, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Paragraf 3

Kewaspadaan Wabah di Wilayah

 

Pasal 358

1. Dalam rangka Kewaspadaan Wabah di wilayah, Pemerintah Daerah kabupaten / kota dan Pemerintah Daerah provinsi harus melaksanakan kegiatan:

a. pengamatan terhadap terjadinya jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dan pemetaan faktor risiko terjadinya Wabah;

b. penanganan terhadap kasus penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dan faktor risikonya;

c. penetapan Daerah Terjangkit KLB dan penanggulangan KLB; dan

d. Kesiap siagaan sumber daya apabila sewaktu - waktu terjadi Wabah.

2. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.