Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 74

 

Pasal 376

1. Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf d dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit dari faktor risiko yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan perkembangan teknologi serta karakteristik dari faktor risiko tersebut, termasuk kemungkinan pemusnahan faktor risiko dimaksud.

2. Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian yang ditujukan untuk memperbaiki faktor risiko lingkungan dan / atau memusnahkan agen biologi penyebab penyakit;

b. pencegahan dan pengendalian infeksi dan / atau

c. Penanganan jenazah.

 

Pasal 377

1. Penanganan terhadap populasi berisiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf e dilakukan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran penyakit.

2. Penanganan terhadap populasi berisiko sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemberian kekebalan;

b. pemberian profilaksis; dan / atau

c. pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan.

3. Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan;

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; dan / atau

d. pembatasan kegiatan lainnya.

 

Pasal 378

1. Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf f dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meningkatkan peran masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah.

2. Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. pemberian informasi dan / atau edukasi kepada masyarakat; dan/atau

b. mobilisasi sosial.

3. Kegiatan penanggulangan Wabah dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, dan tepat sasaran dengan melibatkan kementerian lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.

4. Dalam penanggulangan Wabah, Pemerintah Pusat dapat bekerja sama dengan negara lain atau badan internasional.

 

Pasal 380

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 sampai dengan Pasal 379 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.