Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 69

 

BAB XII

KEJADIAN LUAR BIASA DAN WABAH

 

Bagian Kesatu

Kejadian Luar Biasa

 

Pasal 352

1. Untuk melindungi masyarakat dari KLB, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab melaksanakan kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca KLB.

2. Kegiatan kewaspadaan KLH, penanggulangan KLB, dan pasca KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi, komprehensif, dan berkesinambungan di wilayah, Pintu Masuk, dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.

3. Dalam pelaksanaan kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, akademisi atau pakar, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, lintas sektor, dan/atau tokoh masyarakat / agama.

 

Pasal 353

1. Bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri harus menetapkan KLB jika pada suatu daerah tertentu terdapat penyakit atau masalah Kesehatan yang memenuhi kriteria KLB.

2. Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. timbulnya suatu penyakit atau masalah Kesehatan yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal;

b. peningkatan kejadian secara terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu berturut - turut;

c. peningkatan kejadian kesakitan 2 (dua) kali atau lebih jika dibandingkan dengan periode sebelumnya;

d. rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan 2 (dua) kali atau lebih;

e. angka kematian akibat penyakit atau masalah Kesehatan dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih;

f. angka proporsi penyakit penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan 2 (dua) kali atau lebih jika dibandingkan dengan satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama; dan / atau

g. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.

3. Bupati / wali kota, gubernur, atau Menteri harus mencabut penetapan KLB jika daerah tidak lagi memenuhi kriteria KLB.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria KLB, penetapan, dan pencabutan KLB diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 354

1. Bupati / wali kota, gubernur, atau Menteri yang menetapkan KLB wajib segera melaksanakan kegiatan penanggulangan KLB.

2. Kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyelidikan epidemiologis;

b. pelaksanaan surveilans;

c. pengendalian faktor risiko;

d. pemusnahan penyebab KLB;

e. pencegahan dan pengebalan;

f. promosi Kesehatan;

g. komunikasi risiko;

h. penatalaksanaan kasus;

l. penanganan jenazah akibat KLB; dan

j. upaya penanggulangan lainnya yang diperlukan sesuai dengan penyebab KLB.

 

Pasal 355

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca KLB diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.