Paragraf 4
Kewaspadaan Wabah di Pintu Masuk
Pasal 359
Dalam rangka Kewaspadaan Wabah di Pintu Masuk dan perlintasan antar daerah, Pemerintah Pusat melaksanakan kegiatan pengamatan penyakit dan / atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah, baik di Pintu Masuk maupun pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.
Pasal 360
1. Dalam rangka pengamatan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dilakukan pengawasan terhadap alat angkut, orang, barang, dan / atau lingkungan.
2. Pengawasan terhadap alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang melayani angkutan sipil, baik pada saat kedatangan maupun keberangkatan.
3. Selain terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang melayani angkutan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawasan juga dilakukan terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat non sipil untuk kebutuhan transportasi perang, pejabat negara, dan / atau tamu negara yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait.
4. Dalam hal ditemukan penyakit dan / atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah di Pintu Masuk atau pelabuhan dan bandar udara yang melayani lalu lintas domestik, segera dilakukan tindakan penanggulangan.
5. Tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. skrining, rujukan, isolasi atau karantina, pemberian kekebalan, pemberian profilaksis, disinfeksi, dan / atau dekontaminasi terhadap orang sesuai dengan indikasi;
b. disinfeksi, dekontaminasi,disinseksi, dan / atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan / atau
c. tindakan penanggulangan lainnya.
6.Tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan jenis agen penyakit dan cara penyebarannya.
7. Dalam hal terdapat orang yang tidak bersedia dilakukan tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berwenang merekomendasikan kepada maskapai penerbangan, agen pelayaran, atau agen kendaraan darat untuk menunda keberangkatan atau mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan penolakan.
8. Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan lintas sektor dan Pemerintah Daerah.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 361
1. Dalam hal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mendapatkan informasi mengenai terjadinya peningkatan penularan penyakit dan / atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah di negara lain, kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah yang diperlukan dalam rangka cegah tangkal penyakit di Pintu Masuk.
2. Dalam hal Wabah telah menyebar di berbagai negara, Menteri mengeluarkan peraturan tata laksana pengawasan dan/atau tindakan penanggulangan terhadap alat angkut yang datang dari atau ke luar negeri sesuai dengan karakteristik penyebab / agen penyakit dan cara penularannya, termasuk kemungkinan pembatasan mobilitas orang dan barang di Pintu masuk.
3. Dalam rangka cegah tangkal penyakit di Pintu Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat merekomendasikan penutupan Pintu Masuk kepada Presiden.
Pasal 362
Setiap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang:
a. datang dari atau berangkat ke luar negeri; atau
b. datang dari Daerah Terjangkit, berada dalam pengawasan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 363
1. Setiap nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi pada saat kedatangan atau melewati pos lintas batas negara wajib menginformasikan apabila terdapat orang sakit dan / atau meninggal yang diduga kuat diakibatkan oleh penyakit dan / atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah kepada Petugas Karantina Kesehatan.
2. Penyampaian informasi oleh nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan dokumen deklarasi kesehatan untuk kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat pada saat kedatangan kepada Petugas Karantina Kesehatan.
3. Nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menurunkan atau menaikkan orang dan / atau barang sebelum mendapat surat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.