Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 61

 

BAB IX

KETAHANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

 

Pasal 322

1. Sumber Sediaan Farmasi yang berasal dari alam semesta dan sudah terbukti berkhasiat, memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan, dan / atau perawatan, serta pemeliharaan Kesehatan tetap harus dijaga kelestariannya.

2. Masyarakat diberi kesempatan yang seluas - luasnya untuk meneliti, mengembangkan, memproduksi, mengedarkan, meningkatkan, dan menggunakan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

3. Penelitian, pengembangan, produksi, peredaran, peningkatan, serta penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang undangan.

4. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pelaksanaan penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi dan bahan alam Alat Kesehatan yang berasal dari alam dengan tetap Menjaga kelestariannya.

 

Pasal 323

1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong dan mengarahkan penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dengan memanfaatkan potensi nasional yang tersedia.

2. Penelitian dalam pengembangan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dilakukan dengan memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, sumber daya alam, norma agama, dan sosial budaya.

3. Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh industri Sediaan farmasi, industri Alat Kesehatan, lembaga penelitian, dan lembaga pendidikan.

 

Pasal 324

1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penelitian, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan bahan Obat Bahan Alam.

2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pemanfaatan sumber dayaalamguna penelitian dan pengembangan Obat Bahan Alam dengan tetap memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidupdan sosial budaya.

3.Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendorong pemanfaatan sumber daya alam guna penelitian clan pengembangan Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi masyarakat dan pelaku usaha.

4.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penelitian, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan Obat Bahan Alam diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 325

Penelitian dan pengembangan Obat Bahan Alam bertujuan untuk:

a. mewujudkan kemandirian industri farmasi nasional guna mendukung ketahanan kefarmasian;

b. memanfaatkan sumber daya alam dan ramuan tradisional secara berkelanjutan dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;

c. menjamin pengelolaan potensi alam sehingga mempunyai daya saing yang tinggi sebagai sumber ekonomi masyarakat; dan

d. menyediakan Ohat Bahan Alam untuk memelihara Kesehatan yang terjamin mutu, khasiat, dan keamanannya serta teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas untuk pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan Kesehatan.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.