Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 83

 

Bagian Kedua

Pengawasan

 

Pasal 421

1. Pemerintah Pusat dan Pcmerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan.

2. Lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan, termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;

b. ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi;

c. dampak Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan;

d. evaluasi penilaian kepuasan masyarakat;

e. akuntabilitas dan kelayakan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; dan

f. objek pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan.

3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikut sertakan masyarakat.

 

Pasal 422

Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat dibantu tenaga pengawas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

 

Pasal 423

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB XVII

PENYIDIKAN

 

Pasal 424

1. Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang dan bertanggung jawab melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan berdasarkan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana.

2. Selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan.

3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang :

a. menerima laporan dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang Kesehatan;

b. memanggil, memeriksa, atau melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana di bidang Kesehatan;

c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

 

d. melarang Setiap Orang meninggalkan memasuki tempat kejadian perkara kepentingan penyidikan;

e. menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Kesehatan;

f. memeriksa identitas orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Kesehatan;

g. mencari dan meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kesehatan;

h. menahan, memeriksa, serta menyita surat, dokumen, dan / atau bahan / barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana di bidang Kesehatan;

i. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana di bidang Kesehatan;

j. memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi;

k. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan;

l. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang Kesehatan; dan

m. melakukan tindakan lain setelah berkoordinasi dalam rangka meminta bantuan penyidikan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Pegawai Negeri Sipil mengirimkan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

5. melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang ­ undangan.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.