Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 66

 

Pasal 342

1. Setiap Orang dilarang melakukan diskriminasi atas hasil pemeriksaan dan analisis genetik seseorang.

2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa pengenaan denda administratif sampai dengan pencabutan izin.

3. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 343

Penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan / atau data biomedis oleh industri atau untuk kepentingan komersial harus mendapatkan izin Pemerintah Pusat.

 

Pasal 344

Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknologi Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB XI

SISTEM INFORMASI KESEHATAN

 

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 345

1. Dalam rangka melakukan Upaya Kesehatan yang efektif dan efisien diselenggarakan Sistem Informasi Kesehatan.

2. Sistem lnformasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:

a. Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah;

c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan

d. masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok.

3. Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengintegrasikan Sistem lnformasi Kesehatan dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat memberikan dukungan kepada penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan.

 

Bagian Kedua

Tata Kelola Sistem lnformasi Kesehatan

 

Pasal 346

1. Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan melaksanakan tata kelola Sistem Informasi Kesehatan yang mendukung pelayanan di bidang Kesehatan.

2. Tata kelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin mutu dan keandalan sistem.

3. Tata kelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan arsitektur Sistem Informasi Kesehatan.

4. Arsitektur Sistem lnformasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

5. Selain untuk kepentingan mendukung pelayanan di bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan juga ditujukan untuk pengembangan sistem informasi di bidang bioteknologi Kesehatan.

6. Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib melakukan pemrosesan data dan informasi Kesehatan di wilayah Indonesia.

7. Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan dapat melakukan pemrosesan data dan informasi Kesehatan di luar wilayah Indonesia yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.