Pasal 425
Dalam hal dugaan tindak pidana bidang Kesehatan dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Tentara Nasional Indonesia bersama dengan masyarakat sipil, penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pernndang-undangan.
Pasal 426
Persyaratan tata cara pengangkatan Penyidik Pegawai Negeli Sipil, dan administrasi penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 427
Setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai clengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 428
1. Setiap Orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terhadap seorang perempuan:
a. Dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
b. Tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
3. Jika perbuatan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 429
1. Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
2. Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu yaitu :
a. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu; dan/atau
b. hak menjalankan profesi tertentu.
3. Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak dipidana.
Pasal 430
Setiap Orang yang menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).