Pasal 330
Ketentuan mengenai percepatan pengembangan dan ketahanan industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 331
1. Dalam rangka mendukung kemandirian industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Pemerintah Pusat memberikan insentif bagi industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
2. lnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diberikan kepada setiap industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di dalam negeri, yang melakukan produksi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri.
3. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa fiskal dan nonfiskal.
4. Pemberian insentif bagi industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 332
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan mitigasi risiko terhadap Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya yang diperlukan dalam kondisi darurat, bencana, KLB, atau wabah.
2. Dalam rangka melakukan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan, standar, sistem dan tata kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya.
Pasal 333
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar, sistem, dan tata kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya pada kondisi darurat,bencana, KLB, atau Wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.