Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 82

 

BAB XV

PARTISIPASI MASYARAKAT

 

Pasal 417

1. Masyarakat berpartisipasi baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan Kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

2. Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif.

3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengoordinasikan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB XVI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Bagian Kesatu

Pembinaan

 

Pasal 418

1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan.

2. Upaya Kesehatan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) termasuk kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, serta kegiatan pasca KLB dan pasca Wabah secara terpadu dan berkesinambungan.

 

Pasal 419

1. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 diarahkan untuk:

a. meningkatkan akses dan memenuhi kebutuhan Setiap Orang terhadap Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan;

b. menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan Upaya Kesehatan;

c. meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan serta kemampuan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;

d. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi Kesehatan.

2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat;

b. sosialisasi dan advokasi;

c. penguatan kapasitas dan bimbingan teknis;

d. konsultasi; dan/atau

c. pendidikan dan pelatihan.

 

Pasal 420

1. Dalam rangka pembinaan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam setiap kegiatan mewujudkan tujuan pembangunan Kesehatan, termasuk kegiatan kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, serta pasca KLB dan pasca Wabah.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.