BAB XIV
KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENGUATAN SISTEM KESEHATAN
Pasal 413
1. Dalam rangka pembangunan Kesehatan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antar kementerian / lembaga dan pihak terkait.
2. Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan untuk:
a. melaksanakan pencegahan dan penanganan permasalahan kebijakan di bidang Kesehatan;
b. menyinergikan dan mengonsolidasikan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan antar kementerian / lembaga dan pihak terkait; dan
c. mengakselerasikan pembangunan dan menguatkan sistem Kesehatan.
Pasal 414
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 dilakukan dengan memperhatikan transparansi, kontinuitas, akuntabilitas, keprofesionalan, dan keterpaduan pelayanan serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Pasal 415
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 paling sedikit dilaksanakan melalui :
a. penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang relevan atau berpengaruh terhadap proses akselerasi pembangunan Kesehatan;
b. penyusunan strategi pencapaian dan prioritas program dan kegiatan pembangunan Kesehatan;
c. penetapan kriteria dan indikator untuk penilaian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kesehatan;
d. penilaian terhadap kondisi stabilitas dan ketahanan sistem Kesehatan;
e. penetapan langkah koordinasi untuk mencegah krisis Kesehatan dan memperkuat ketahanan sistem Kesehatan; dan
f. koordinasi peningkatan program Kesehatan masyarakat, terutama yang bersifat promotif dan preventif.
Pasal 416
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem Kesehatan diatur dengan Peraturan Presiden.