Pasal 350
1. Sistem Informasi Kesehatan memuat data dan informasi yang bersumber dari:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. Badan / lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional;
d. Badan / lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan;
e. kegiatan masyarakat selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
f. pelaporan mandiri perseorangan; dan
g. sumber lainnya.
2. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data dan informasi pribadi serta data dan informasi publik.
Pasal 351
1. Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib menjamin perlindungan data dan informasi Kesehatan setiap individu.
2. Pemrosesan data dan informasi Kesehatan yang menggunakan data Kesehatan individu wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik data dan / atau memenuhi ketentuan lain yang menjadi dasar pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang Perlindungan data pribadi
3. Pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak:
a. mendapatkan informasi mengenai tujuan pengumpulan data Kesehatan individu;
b. mengakses dan melakukan perbaikan data dan informasi melalui penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan;
c. meminta penyelenggara Sistem lnformasi Kesehatan mengirimkan datanya ke penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan lainnya;
d. meminta penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan menghapus data yang tidak benar atas persetujuan pemilik data; dan
e. Menempatkan hak subjek data pribadi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan di bidang perlindungan data pribadi.
4. Hak pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk kepentingan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
5. Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib menginformasikan kepada pemilik data apabila terdapat kegagalan perlindungan data dan informasi Kesehatan individu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pelindungan data pribadi.
6. Perlindungan data dan informasi Kesehatan setiap individu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.