Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 67

 

Pasal 347

1. Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib memastikan keandalan Sistem Informasi Kesehatan yang meliputi :

a. ketersediaan;

b. keamanan;

c. pemeliharaan; dan

d. integrasi.

2. Keandalan Sistem lnformasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

a. menguji kelaikan sistem;

b. menjaga kerahasiaan data;

c. menentukan kebijakan hak akses data;

d. memiliki sertifikasi keandalan sistem; dan

e. melakukan audit secara berkala.

 

Pasal 348

1. Penyelenggara Sistem lnformasi Kesehatan wajib menyediakan data dan informasi Kesehatan yang berkualitas.

2. Masyarakat dapat mengakses data yang bersifat publik dan / atau data Kesehatan dirinya melalui penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dalam Sistem lnformasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang ­ undangan.

3. Pemrosesan data dan inforrnasi Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Pasal 349

1. Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib melaksanakan pemrosesan data dan informasi Kesehatan yang meliputi :

a. perencanaan;

b. pengumpulan;

c. penyimpanan;

d. Pemeriksaan;

e. transfer;

f. pemanfaatan; dan

g. pemusnahan.

2. Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk menentukan daftar data dan informasi yang akan dikumpulkan.

3. Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan hasil perencanaan data.

4. Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam pangkalan data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan / atau nonelektronik.

5. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam rangka menjamin kualitas data dan informasi.

6. Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan antar penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

7. Data dan informasi yang dikelola oleh penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan dapat ditransfer ke luar wilayah Indonesia untuk tujuan yang spesifik dan terbatas dengan izin dari Pemerintah Pusat.

8. Pemanfaatan sehagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan untuk:

a. Kesehatan perseorangan;

b. Kesehatan masyarakat;

c. pembangunan Kesehatan; dan

d. pengambilan kebijakan.

9. Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dilaksanakan oleh penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan setelah berakhirnya masa penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

10. Penyelenggara Sistem lnformasi Kesehatan dapat memusnahkan data dan informasi setelah berakhirnya masa penyimpanan.

11. Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib mencatat riwayat pemrosesan data dan informasi.

12. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemrosesan data dan informasi Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.