Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 76

 

Bagian Keenam

Sumber Daya

 

Pasal 386

Sumber daya dalam upaya penanggulangan KLB dan Wabah meliputi:

a. sumber daya manusia;

b. teknologi;

c. sarana dan prasarnna;

d. Perbekalan Kesehatan; dan

e. pendanaan.

Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 huruf a merupakan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 388

1. Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib ikut serta dalam kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah.

2. Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan mobilisasi tenaga cadangan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai mobilisasi tenaga cadangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 389

1. Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 huruf b berupa penerapan dan pengembangan:

a. teknologi tepat guna;

b. metode uji laboratorium;

c. metode pengobatan;

d. teknologi manajemen informasi dan komunikasi; dan

e. penelitian.

2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diutamakan penelitian yang berbasis pelayanan.

 

Pasal 390

Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 huruf c berupa seluruh fasilitas yang diperlukan untuk mendukung kegiatan kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, dan pasca KLB dan pasca Wabah.

Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 huruf d meliputi Alat Kesehatan, Obat, vaksin, bahan medis habis pakai, dan bahan / alat pendukung lainnya yang diperlukan dalam menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, serta pasca KLB dan pasca Wabah.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.