Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 57

 

Bagian Kesebelas

Penegakan Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Penyelesaian Perselisihan

 

Paragraf 1

Penegakan Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

 

Pasal 304

1. Dalam rangka mendukung profesionalitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, perlu diterapkan penegakan disiplin profesi.

2. Dalam rangka penegakan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi.

3. Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

4. Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat permanen atau ad hoc.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fangsi majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 305

1. Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.

2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat:

a. identitas pengadu;

b. nama dan alamat tempat praktik Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dan waktu tindakan dilakukan; dan

c. alasan pengaduan.

 

Pasal 306

1. Pelanggaran disiplin Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (3) diberikan sanksi disiplin berupa:

a. peringatan tertulis;

b. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang Kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut;

c. penonaktifan STR untuk sementara waktu; dan / atau

d. rekomendasi pencabutan SIP.

2. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

3. Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Pasal 307

Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri dalam hal:

a. ditemukan bukti baru;

b. kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau

c. terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.