Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 39

 

Pasal 214

Lulusan program vokasi atau profesi diberi gelar oleh perguruan tinggi setelah menyelesaikan pendidikan.

 

Pasa1 215

Lulusan uji kompetensi sebaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (3) dan ayat (4) wajib diangkat sumpah profesinya oleh penyelenggara pendidikan sesuai dengan etika profesi.

 

Pasal 216

1. Tenaga Medis yang telah mengangkat sumpah profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 wajib mengikuti program internsip yang merupakan penempatan wajib sementara pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut.

2. Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pemantapan, pemahiran, dan pemandirian.

3. Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara nasional oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pihak terkait.

 

Pasal 217

1. Tenaga Medis yang telah menyelesaikan program internsip dapat melanjutkan pendidikan ke program spesialis.

2. Tenaga Medis yangtelah menyelesaikan program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melanjutkan pendidikan ke program subspesialis.

3. Peserta didik pada program spesialis / subspesialis scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didayagunakan oleh Fasilitas Pe1ayanan Kesehatan dalam pemberian Pelayanan Kesehatan sebagai bagian proses pendidikan.

 

Pasal 218

1. Tenaga Kesehatan dapat melanjutkan pendidikan ke program spesialis.

2. Peserla didik pada program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didayagunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam pemberian Pelayanan Kesehatan sebagai bagian proses pendidikan.

 

Pasal 219

1. Peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (3) dan Pasal 218 ayat (2) berhak:

a. memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan;

b. memperoleh waktu istirahat;

c. mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. mendapat pelindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan; dan

e. mendapat imbalan jasa pelayanan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan.

2. Peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (3) dan Pasal 218 ayat (2) berkewajiban:

a. menjaga keselamatan Pasien;

b. menghormati, melindungi, clan memenuhi hak Pasien;

c. menjaga etika profesi dan disiplin praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan

d. menjaga etika Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan mengikuti tata tertib yang berlaku di penyelenggara pendidikan serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

Pasal 220

1. Dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan spesialis / subspesialis, peserta didik pada program spesialis / subspesialis, baik Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan, hams mengikuti uji kompetensi berstandar nasional.

2. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri.

3. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium.

4. Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan program spesialis / subspesialis scbagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi.

5. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Kolegium.

6. Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.