Paragraf 2
Perizinan
Pasal 263
1. Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin.
2. lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.
3. SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
4. Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menerbitkan SIP.
5. Dalam rangka penerbitan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Daerah kabupaten / kota dalam menetapkan kuota untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan memperhatikan kriteria paling sedikit:
a. ketersediaan dan persebaran Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada daerah tersebut;
b. rasio jumlah penduduk dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan aktif yang ditetapkan oleh Menteri; dan
c. beban kerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 264
1. Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lertentu harus memiliki:
a. STR; dan
b. tempat praktik.
2. SIP masih berlaku sepanjang tempal praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP.
3. SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
4. Persyaratan perpanjangan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. STR;
b. tempat praktik; dan
c. pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi.
5. Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Huruf c dilakukan oleh Menteri.
6. SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku apabila:
a. habis masa berlakunya;
b. yang bersangkutan meninggal dunia;
c. STR dicabut atau dinonaktitkan;
d. SIP dicabut; atau
e. tempat praktik berubah.
Pasal 265
Dalam kondisi tertentu, Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan tidak memerlukan SIP di tempat tersebut.