Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 60

 

Pasal 316

1. Penyediaan Perbekalan Kesehatan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan.

2. Penyediaan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pengadaan.

3. Pengadaan Perbekalan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

 

Pasal 317

1. Pemerintah Pusat menyusun daftar dan jenis Obat esensial yang harus tersedia bagi kepentingan masyarakat.

2. Daftar dan jenis Obat esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dau disempurnakan paling lama setiap 2 (dua) tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan teknologi.

3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab agar Obat esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia secara merata dan terjangkau oleh masyarakat.

 

Pasal 318

Pemerintah Pusat berwenang mengatur dan mengendalikan harga Perbekalan Kesehatan, terutama Obat dan Alat Kesehatan.

 

Pasal 319

1. Pendistribusian Perbekalan Kesehatan dilakukan oleh fasilitas pengelolaan kefarmasian, produsen, atau distributor Perbekalan Kesehatan sosial dengan ketentuan peraturan perundang ­ undangan.

2. Pendistribusian Perbekalan Kesehatan harus dilakukan sesuai dengan cara distribusi yang baik.

3. Fasilitas pengelolaan kefarmasian, produsen, atau distributor Perbekalan Kesehatan harus menyampaikan laporan kegiatan pendistribusian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang ­ undangan.

 

Pasal 320

1. Obat terdiri atas :

a. Obat dengan resep; dan

b. Obat tanpa resep.

2. Obat dengan resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan menjadi :

a. Obat keras ;

b. narkotika; dan

c. psikotropika.

3. Obat dengan resep diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang ­ undangan.

4. Obat tanpa resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan menjadi :

a. Obat bebas; dan

b. Obat bebas terbatas.

6. Selain Obat bebas dan Obat bebas terbatas, Obat keras tertentu dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

7. Obat tanpa resep diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

8. Dalam hal terdapat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggolongan Obat dan / atau melakukan perubahan penggolongan Obat selain penggolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4).

9. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan Obat, Obat dengan resep, dan Obat tanpa resep diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 321

1. Obat Bahan Alam digolongkan menjadi :

a. jamu;

b. obat herbal terstandar;

c. fitofarmaka; dan

d. Obat Bahan Alam lainnya.

2. Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggolongan Obat Bahan Alam selain penggolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perubahan penggolongan Obat Bahan Alam dalam hal terdapat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.