Pasal 266
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 265 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 267
1. Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran, Menteri dapat memberikan surat tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut.
2. Pemberian surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. terdapat permintaan dari dinas kesehatan kabupaten / kota berdasarkan kebutuhan;
b. ketiadaan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dengan keahlian dan kompetensi yang sama pada kabupaten / kota tersebut; dan
c. dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang mendapat surat tugas harus telah memiliki STP.
3. Dalam hal selama jangka waktu keberlakuan surat tugas telah ada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis lain dengan keahlian dan kompetensi yang sama pada daerah tersebut, surat tugas menjadi tidak berlaku.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai surat tugas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Konsil
Pasal 268
1. Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyrakat, dibentuk Konsil.
2. Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.
Pasal 269
Konsil memiliki peran:
a. merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil;
b. melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
c. melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 270
Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. masyarakat.
Pasal 271
Ketentuan lebih lanjut mengenai Konsil, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah.