Pasal 294
1, Selain mendapatkan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 ayat (3), Pasien juga mendapatkan penjelasan atas biaya Pelayanan Kesehatan yang diterimanya.
2. Penjelasan atas biaya Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 295
1. Pelayanan Kesehatan program pemerintah tindakan masyarakat yang tidak memerlukan merupakan persetujuan
2. Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus di informasikan kepada masyarakat penerima Pelayanan Kesehatan tersebut.
Paragraf 6
Rekam Medis
Pasal 296
1. Setiap Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan perseorangan wajib membuat rekam medis.
2. Dalam hal Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain tempat praktik mandiri, penyelenggaraan rekam medis merupakan tanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
3. Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah Pasien selesai menerima Pelayanan Kesehatan.
4. Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan atau tindakan.
5. Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 297
1. Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 merupakan milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2. Setiap Pasien berhak untuk mengakses informasi yang terdapat dalam dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data yang terdapat dalam dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 298
1. Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan data rekam medis dalam rangka pengelolaan data Kesehatan nasional.
2. Pengelolaan data rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, transfer data, dan pengawasan.
Pasal 299
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekam medis diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 300
1. Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan masyarakat, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib membuat catatan pelayanan Kesehatan.
2. Catatan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan ke dalam sistem data Pasien yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.