Pasal 221
Lulusan program spesialis / subspesialis diberi gelar spesialis / sub spesialis oleh penyelenggara pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan.
Pasal 222
1. Sumber daya manusia dalam pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terdiri atas:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dan bukan merupakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
b. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. peneliti dan / atau perekayasa; dan
d. tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.
2. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tenaga pendidik atau bukan merupakan tenaga pendidik yang dapat melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan / atau Pelayanan Kesehatan.
3. Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan kesetaraan pengakuan atas pekerjaannya dalam proses pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam pengembangan kariernya.
4.Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaannya secara fleksible antar penyelenggara pendidikan tinggi dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
5. Sumber daya manusia yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendapatkan pengakuan atas pekerjaannya dalam pengembangan kariernya.
Pasal 223
1. Penyelenggara pendidikan tinggi dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional pendidikan dan standar Pelayanan Kesehatan.
2.Sarana dan prasarana scbagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara bersama dan / atau bergantian.
Pasal 224
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, bantuan pendanaan pendidikan, penelitian, dan dukungan lainnya.
2. Bantuan pendanaan pendidikan sehagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebijakan perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205.
3. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan masa pengabdian pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk setelah menyelesaikan pendidikan.
4. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan pendanaan pendidikan tidak melaksanakan masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan STR.
Pasal 225
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mcningkatkan kompetensi secara berkelanjutan untuk mengembangkan keprofesionalannya.
Pasal 226
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 sampai dengan Pasal 225 diatur dengan Peraturan Pemerintah.