Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 37

 

Bagian Kedua

Perencanaan

 

Pasal 202

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terkait jumlah, jenis, kompetensi, dan distribusi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan Kesehatan.

 

Pasal 203

1. Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional.

2. menteri dalam menyusun perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah kabupaten / kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan pihak terkait dengan berdasarkan ketersediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta kebutuhan penyelenggaraan pembangunan dan Upaya Kesehatan.

3. Perencanaan Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pekerjaan keprofesian sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau unit kerja milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.

4. Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kerja sama dan sinergisme antar pemangku kepentingan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

 

Pasal 204

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan harus memperhatikan:

a. jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;

b. penyelenggaraan Upaya Kesehatan;

c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

d. keuangan negara atau daerah;

e. kondisi demografis, geografis, dan sosial budaya; dan

f. Tipologi / jenis penyakit di daerah atau kebutuhan masyarakat.

 

Pasal 205

Kebijakan perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri secara nasional scbagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) menjadi pedoman bagi setiap institusi pengguna Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat dalam pemenuhan dan pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

 

Pasal 206

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Ketiga

Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

 

Pasal 207

1. Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

2. Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi dengan memperhatikan:

a. ketersediaan dan persebaran institusi pendidikan dan / atau program studi pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada setiap wilayah;

b. keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan/atau dinamika kesempatan kerja di dalam dan di luar negeri;

c. keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan sumber daya yang tersedia;

d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

e. prioritas pembangunan dan Pelayanan Kesehatan.

3. Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan / atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.