Pasal 256
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 sampai dengan Pasal 255, Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Pasal 257
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 sampai dengan Pasal 255 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Rangka Penjagaan dan Peningkatan Mutu
Pasal 258
1. Dalam rangka menjaga dan meningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dilakukan pelatihan dan / atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik.
2. Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan / atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
3. Penjagaan dan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pelatihan dan / atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk proses sertifikasi melalui konversi ke dalam satuan kredit profesi.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan dan / atau kegiatan peningkatan kompetensi dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 259
Dalam rangka menjaga dan mcningkatkan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, kepala daerah dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memberikan kesempatan yang sama kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan mempertimbangkan penilaian kinerja dan perilaku.
Bagian Keenam
Registrasi dan Perizinan
Paragraf 1
Registrasi
Pasal260
1. Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.
2. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan.
3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayal (2) paling sedikit:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/atau sertifikat profesi; dan
b. memiliki sertifikat kompetensi.
4. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup.
Pasal 261
STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 tidak berlaku apabila :
a. yang bersangkutan meninggal dunia;
b. dinonaktitkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menteri; atau
c. dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 262
Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.