Bagian Kedelapan
Kolegium
Pasal 272
1. Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium.
2. Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.
3. Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
4. Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu Kesehatan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Hak dan Kewajiban
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pasal 273
1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:
a. mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
b. mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari Pasien atau keluarganya;
c. mendapatkan gaji / upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
d. mendapatkan pelindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan;
e. Mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenaga kerjaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
f. mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang tidak scsuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya;
g. mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
h. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier di bidang keprofesiannya;
i. menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang undangan; dan
j. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Pasal 274
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:
a. memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
b. memperoleh persetujuan dari Pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
c. menjaga rahasia Kesehatan Pasien;
d. membuat dan menyimpan catatan dan / atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan dan
e. Merujuk Pasien ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai.
Pasal 275
1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dalam keadaan Gawat Darurat dan / atau pada bencana.
2. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan dalam rangka tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan seseorang pada keadaan Gawat Darurat dan / atau pada bencana dikecualikan dari tuntutan ganti rugi.