Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 41

 

Bagian Keempat

Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

 

Paragraf 1

Umum

 

Pasal 227

1. Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kcsehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dalam rangka pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203.

2. Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan / atau masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

3. Pendayagunaan Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan / atau pengembangan.

 

Pasal 228

1. Pemerintah Daerah kabupaten / kota wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan primer di Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama lainnya milik Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan pcrundang-undangan.

2. Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemerintah Daerah kabupaten / kota dalam pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 229

1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan lanjutan pada Fasililas Pelayanan Kesehatan miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan scbagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 230

Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 dan Pasal 229 diatur dengan Peraturan Pcmerintah.

 

Paragraf 2

Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Dalam Negeri

 

Pasal 231

1. Dalam rangka pemerataan Pelayanan Kesehatan dan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah melalui proses seleksi.

2. Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

a. pengangkatan sebagai aparatur sipil negara;

b. penugasan khusus; atau

c. pengangkatan pegawai dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Selain penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat menempatkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pengangkatan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Pengangkatan sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a serta penempatan melalui pengangkatan sebagai anggota Tentara Nasional Tndonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

5. Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan perencanaan nasional dan dilakukan oleh Menteri atau gubernur / bupati / wali kota dengan memperhatikan kebutuhan Pelayanan Kesehatan, ketersediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta memperhatikan daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.