Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 45

 

Paragraf 7

Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri

 

Pasal 248

1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

2. Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium.

3. Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penilaian kelengkapan administratif; dan

b. penilaian kemampuan praktik.

4. Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.

5. Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi penyetaraan kompetensi dan uji kompetensi.

6. Penyetaraan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Indonesia.

7. Hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa :

a. kompeten; atau

b. belum kompeten.

8. Dalam hal hasil uji kompetensi dinyatakan kompeten sehagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri harus mengikuti adaptasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

9. Dalam hal hasil uji kompetensi dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Tenaga Medis spesialis clan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri harus kembali ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Pasal 249

Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang mengikuti adaptasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki STR dan SIP.

 

Pasal 250

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 dikecualikan bagi Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang merupakan:

a. lulusan dari penyelenggara pendidikan di luar negeri yang sudah direkognisi dan telah praktek sebagai Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu paling singkat 5 (lima) tahun di luar negeri yang harus dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di negara yang bersangkutan atau

b. ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi dan telah praktik paling singkat 5 (lima) tahun di luar negeri.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.