Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 34

 

Pasal 188

1. Rumah Sakit dalam menyelenggarakan fungsi penelitian dapat membentuk pusat penelitian guna pengembangan layanan Kesehatan.

2. Pusat penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelenggarakan penelitian unggulan dan translasional.

3. Dalam menyelenggarakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit dapat melaksanakan pelayanan berbasis penelitian.

4. Rumah Sakit yang melaksanakan pelayanan berbasis penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui inovasi penelitian yang dikembangkan oleh Tenaga Medis dan / atau Tenaga Kesehatan harus diberi dukungan dan kebebasan secara bertanggung jawab.

5. Rumah Sakit yang melaksanakan fungsi penelitian dapat bekerja sama dengan institusi atau pihak lain.

 

Pasal 189

1. Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:

a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;

b. memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;

c. memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;

d. berperan aktif dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;

e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;

f. melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan KLB, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;

g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien;

h. menyelenggarakan rekam medis;

i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, antara lain sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;

j. melaksanakan sistem rujukan;

k. menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang­ undangan;

l. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;

m. menghormati dan melindungi hak-hak Pasien;

n. melaksanakan etika Rumah Sakit;

o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;

p. melaksanakan program pemerintah di bidang Kesehatan, baik secara regional maupun nasional;

q. membuat daftar Tenaga Medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya;

r. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;

s. melindungi dan memberikan bantuan huknm bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan

t. memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

2. Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 190

Rumah Sakit wajib menerapkan Sistem Informasi Kesehatan Rumah Sakit yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.