Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 51

 

Paragraf 2

Hak dan Kewajiban Pasien

 

Pasal 276

Pasien mempunyai hak:

a. mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;

b. mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;

c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengah kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;

d. menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;

e. mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;

f. meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan

g. mendapatkan hak lain sesuai dcngan ketentuan pcraturan perundangan-undangan.

 

Pasal 277

Pasien mempunyai kewajiban:

a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;

b. mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;

c. mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan

d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

 

Pasal 278

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 279

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bertanggung jawab secara moral untuk:

a. mengabdikan diri sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki;

b. bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika profesi;

c. mengutamakan kepentingan Pasien dan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok; dan

d. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Pasal 280

1. Dalam menjalankan praktik, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan kepada Pasien harus melaksanakan upaya terbaik.

2. Upaya terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan norma, standar pelayanan, dan standar profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien.

3. Upaya terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjamin keberhasilan Pelayanan Kesehatan yang diberikan.

4. Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diselenggarakan berdasarkan kesepakatan antara Tenaga medis atau Tenaga Kesehatan dan Pasien berdasarkan prinsip kesetaraan dan transparansi.

 

Pasal 281

Dalam keadaan tertentu, pelaksanaan praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.