Pasal 199
1. Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf b dikelompokkan ke dalam:
a. tenaga psikologi klinis;
b. tenaga keperawatan;
c. tenaga kebidanan;
d. tenaga kefarmasian;
e. tenaga kesehatan masyarakat;
f. tenaga kesehatan lingkungan;
g. tenaga gizi;
h. tenaga keterapian fisik;
i. tenaga keteknisian medis;
J. tenaga teknik biomedika;
k. tenaga kesehatan tradisional; dan
l.Tenaga Kesehatan lain yangditetapkan oleh Menteri.
2. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah psikolog klinis.
3. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufh terdiri atas perawat vokasi, ners, dan ners spesialis.
4. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas bidan vokasi dan bidan profesi.
5. Tenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis.
6. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja,serta tenaga administratif dan kebijakan kesehatan.
7. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) buruf f terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan dan entomolog kesehatan.
8. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
9. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri alas fisio terapis, terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur.
10. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, optomettis, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, serta audiologis.
11. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terditi atas radiografer, elektromedis, tenaga teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, dan ortotik prostetik.
12. jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas tenaga kesehatan tradisiona, ramuan atau jamu, tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional, dan tenaga kesehatan tradisional interkontinental.
Pasal 200
1. Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf c bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang Kesehatan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 201
1. Dalam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Kesehatan serta kebutuhan Pelayanan Kesehatan, Menteri dapat menetapkan:
a. jenis Tenaga Medis atau jerus Tenaga Kesehatan baru dalam setiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 dan Pasal 199; dan
b. kelompok Tenaga Medis atau kelompok Tenaga Kesehatan baru.
2. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dengan mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Kesehatan di masyarakat dan pemenuhan kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.