Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 35

 

Pasal 191

Rumah Sakit mempunyai hak:

a. menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;

b. menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan;

d. menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;

f. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan; dan

g. mempromosikan layanan Kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Pasal 192

1. Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila Pasien dan / atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian Pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif.

2. Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam menyelamatkan nyawa manusia.

 

Pasal 193

Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit.

 

Pasal 194

1. Penetapan besaran tarif Rumah Sakit harus berdasarkan pada pola tarif nasional dan pagu tarif maksimal.

2. Menteri menetapkan pola tarif nasional berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dengan memperhatikan kondisi regional.

3. Gubernur menetapkan pagu tarif maksimal berdasarkan pola tarif nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berlaku untuk Rumah Sakit di provinsi yang bersangkutan.

 

Pasal 195

Pendapatan Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah digunakan seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional Rumah Sakit dan tidak dapat dijadikan sebagai pendapatan negara atau pendapatan Pemerintah Daerah.

 

Pasal 196

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB VII

SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

 

Bagian Kesatu

Pengelompokan Sumber Daya manusia Kesehatan

 

Pasal 197

Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas:

a. Tenaga Medis;

b. Tenaga Kesehatan; dan

c. tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.

 

Pasal 198

1. Tenaga Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf a dikelompokkan ke dalam:

a. dokter; dan

b. dokter gigi.

2. Jenis Tenaga Medis dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis.

3. Jenis Tenaga medis dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi sub spesialis.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.