Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 32

 

Pasal 179

1. Dalam rangka peningkatan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mengembangkan:

a. jejaring pengampuan Pelayanan Kesehatan;

b. kerja sama2 (dua) atau lebih Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

c. pusat unggulan; dan

d. Pelayanan Kesehatan terpadu.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Kedua

Puskesmas

 

Pasal 180

1. Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan / atau paliatif dengan mengutamakan promotif

dan preventif di wilayah kerjanya.

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas memiliki fungsi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya.

3. Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Puskesmas berperan mewujudkan wilayah kerja yang sehat dengan masyarakat yang:

a. berperilaku hldup sehat;

b. mudah mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu;

c. hidup dalam lingkungan sehat; dan

d. memiliki derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya, baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat.

 

Pasal 181

1. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer oleh Puskesmas dilakukan melalui pengoordinasian Sumber Daya Kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.

2. Puskesmas melakukan pembinaan terhadap jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya.

 

Pasal 182

1. Penyelenggaraan Puskesmas didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan profesional berupa Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.

2. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Tenaga Medis yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran keluarga dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang Kesehatan komunitas.

3. Pimpinan Puskesmas harus memiliki kompetensi dalam mengoordinasikan Sumber Daya Kesehatan dan jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerja Puskesmas.

4. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pemenuhan jumlah, jenis, dan mutu sumber daya manusia di Puskesmas.

 

Pasal 183

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Puskesmas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.