Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 53

 

Pasal 286

1. Dalam keadaan tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya.

2. Keadaan tertentu schagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. ketiadaan Tenaga Medis dan / atau Tenaga Kesehatan di suatu wilayah tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan bertugas;

b. kebutuhan program pemerintah;

c. penanganan kegawat daruratan medis; dan / atau

d. KLB, Wabah, dan/atau darurat bencana.

3. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Dokter / dokter gigi yang memberikan pelayanan kedokteran dan / atau kefarmasian dalam batas tertentu;

b. perawat atau bidan yang memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian dalam batas tertentu; atau

c. tenaga vokasi farmasi yang memberikan pelayanan kefarmasian yang menjadi kewenangan apoteker dalam batas tertentu.

 

Pasal 287

1. Kondisi ketiadaan Tenaga Medis dan / atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

2. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) telah mengikuti pelatihan dengan memperhatikan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

3. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah Daerah.

4. Dalam menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan pihak terkait.

 

Pasal 288

1. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan untuk kebutuhan program Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penugasan Tenaga Medis dan / atau Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

2. Program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

3. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mengikuti pelatihan dengan memperhatikan kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.

4. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah Daerah.

5. Dalam menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan pihak terkait.

 

Pasal 289

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pelayanan di luar kewenangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Paragraf 3

Pelimpahan Kewenangan

 

Pasal 290

1. Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dapat menerima pelimpahan kewenangan untuk melakukan Pelayanan Kesehatan.

2. Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelimpahan secara mandat dan pelimpahan secara delegatif.

3. Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari Tenaga Medis kepada Tenaga Kesehatan, antar Tenaga Medis, dan antar Tenaga Kesehatan.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.