Archive for Juni 2025

Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 44

 

Pasal 242

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan mengikuti adaptasi pada Fasilitail Pelayanan Kesehatan harus memiliki STR dan SIP.

 

Pasal 243

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 dikecualikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang:

a. merupakan lulusan dari penyelenggara pendidikan di luar negeri yang sudah direkognisi dan telah praktik paling sedikit 2 (dua) tahun di luar negeri; atau

b. merupakan ahli dalam bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi.

 

Pasal 244

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah menyelesaikan evaluasi kompetensi dan akan melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki STR dan SIP sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang ini.

 

Pasal 245

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Paragraf 6

Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri

 

Pasal 246

1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus:

a. memiliki STR; dan

b. memiliki STP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

2. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.

 

Pasal 247

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 43

 

Paragraf 3

Pendayagunaan Tenaga Cadangan Kesehatan untuk Penanggulangan Kejadian Luar Biasa, wabah, dan Darurat Bencana

 

Pasal 238

1. Pemerintah Pusat membentuk tenaga cadangan Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan dan mendukung ketahanan Kesehatan.

2. Tenaga cadangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan non Tenaga Kesehatan yang dipersiapkan untuk dimobilisasi pada penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana.

3. Tenaga cadangan Kesehatan berupa non Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari non Tenaga Kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan terkait dengan penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana.

4. Tenaga cadangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengelolaan melalui:

a. pendaftaran dan kredensial dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional;

b. pembinaan dan peningkatan kapasilas tenaga cadangan Kesehatan

c. pelaksanaan mobilisasi.

 

Pasal 239

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tenaga cadangan Kesehatan untuk penanggulangan KLB, Wabah,dan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Paragraf 4

Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia ke Luar Negcri

 

Pasal 240

1. Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Indonesia serta peluang kerja bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia di luar negeri.

2. Ketentuann lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Paragraf 5

Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri

 

Pasal 241

1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi.

2. Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium.

3. Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. penilaian kelengkapan administratif; dan

b. penilaian kemampuan praktik.

4. Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.

5. Dalam rangka penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan uji kompetensi.

6. Hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:

a. kompeten; atau

b. belum kompeten.

7. Dalam hal hasil uji kompetensi dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri mengikuti adaptasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

8. Dalam hal hasil uji kompetensi dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri harus mengikuti penambahan kompetensi.

Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 42

 

Pasal 232

Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231diikuti dengan upaya retensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

 

Pasal 233

1. Dalam rangka pemerataan pelayanan medik spesialis, Pemerintah Pusat, Rumah Sakit pendidikan. dan penyelenggara pendidikan dapat mendayagunakan peserta didik program pendidikan dokter spesialis / subspesialis atau dokter gigi spesialis / subspesialis.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan peserta didik program pendidikan dokter spesialis / subspesialis atau dokter gigi spesialis / subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 234

1. Dalam rangka pemerataan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan dari penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau masyarakat untuk mengikuti seleksi penempatan.

2. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu.

3. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau kepala daerah yang membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan insentif, jaminan keamanan, serta keselamatan kerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 235

1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat dipindah tugaskan antarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota karena alasan kebutuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan / atau promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

2. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah Kesehatan atau daerah tidak diminati memperoleh tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana dan Alat Kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal terjadi kekosongan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah harus menyediakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pengganti untuk menjamin keberlanjutan Pelayanan Kesehatan pada Fasililas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindah tugasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan masalah Kesehatan atau daerah tidak diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penyediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 236

1. Dalam kondisi tertentu Pemerintah Pusat berwenang mengatur penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan penyelenggara pendidikan.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 237

1. Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk memenuhi kepentingan pembangunan Kesehatan.

2. Selain pola ikatan dinas yang diselenggarakan Pemerintah Pusat dan/alau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha atau masyarakat dapat menetapkan pola ikatan dinas dalam rangka memenuhi kepentingan Pelayanan Kesehatan.

3. Pelaksanaan pola ikatan dinas oleh badan usaha atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti dengan penempatan calon Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah Kesehatan atau daerah tidak diminati dalam mendukung pemerataan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

4. ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Diberdayakan oleh Blogger.