Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 126

 

Pasal 277

Cukup jelas.

 

Pasal 278

Cukup jelas.

 

Pasal 279

Cukup jelas.

 

Pasal 280

Cukup jelas.

 

Pasal 281

Cukup jelas.

 

Pasal 282

Cukup jelas.

 

Pasal 283

Cukup jelas.

 

Pasal 284

Cukup jelas.

 

Pasal 285

Cukup jelas.

 

Pasal 286

Culrup jelas.

 

Pasal 287

Cukup jelas.

 

Pasal 288

Cukup jelas.

 

Pasal 289

Cukup jelas.

 

Pasal 290

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pelimpahan secara mandat" adalah pelimpahan kewenangan dari Tenaga Medis ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tertentu atau antar Tenaga Kesehatan tertentu dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Yang dimaksud dengan "pelimpahan secara delegatif adalah pelimpahan kewenangan dari Tenaga Medis ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tertentu atau antar Tenaga Kesehatan tertentu dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 291

Cukup jelas.

 

Pasal 292

Cukup jelas.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.