Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 137

 

Pasal 359

Yang dimaksud dengan "faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah" adalah hal, keadaan, dan / atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya penyakit potensial Wabah.

 

Pasal 360

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "alat angkut" adalah kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Yang dimaksud dengan "barang" adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, dan jenazah atau abu jenazah yang dibawa dan / atau dikirim melalui perjalanan, termasuk benda / alat yang digunakan dalam alat angkut.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "kapal" adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah pcrmukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Yang dimaksud dengan "pesawat udara"adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

Yang dimaksud dengan "kendaraan darat" adalah suatu sarana angkut di darat yang terdiri atas kendaraan bermotor, termasuk kendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraan tidak bermotor.

Yang dimaksud dengan "angkutan sipil" adalah alat angkut yang membawa orang dan barang.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan ''kementerian / lembaga terkait" adalah kementerian / lembaga yang tugas fungsinya terkait urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta intelijen.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "isolasi" adalah pemisahan antara orangs akit dan orang sehat untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.

Yang dimaksud dengan "karantina" adalah pembatasan kegiatan dan / atau pemisahan orang terjangkit meskipun belum menunjukkan gejala apa pun atau sedang berada dalam masa inkubasi dan pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apa pun yang diduga terkontaminasi dari orang dan / atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau kontaminan lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan "penolakan" adalah tidak diikut sertakannya orang tersebut sebagai penumpang dalam alat angkut yang akan diberangkatkan.

 

Ayat (8)

Cukup jelas.

 

Ayat (9)

Cukup jelas.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.